TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – AF (24) tercatat sebagai warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong tega mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang.
Korban sendiri berinisial DW (19) yang tinggal serumah dengan pelaku yang dilaporkan ke aparat kepolisian setempat, Rabi (26/03/2025).
#Baca Juga :Tabrak Truk Parkir di Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor Metik di Tabalong Tewas Ditempat
#Baca Juga :Komisi I DPRD Kalsel Tinjau Pengelolaan Dana Desa di Tabalong
#Baca Juga :Wabup Tabalong Harap Pasar Murah Bisa Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan atas kejadian pengancaman menggunakan sajam.
“Terjadi saat siang hari korban sedang bersih-bersih rumah dan kemudian datang pelaku sambil marah-marah,” katanya, Kamis (27/3/2025).










