Pria di Tabalong Ini Aniaya Mantan Kekasih Perempuannya Sampai Bonyok Hanya Gegara Perkara Asmara 

Pelaku lanjut menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai lengan sebelah kanan korban.

“Orang tua SO yang melihat kejadian tersebut lalu melerai keduanya dan korban langsung pergi meninggalkan rumah SO,” jelasnya, Kamis (27/03/2025).

Akibat pemukulan di area wajah oleh pelaku, korban mengalami lebam atau bonyok di area kelopak mata sebelah kanan, atas perlakuan penganiayaan tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Petugas Satreskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Expo Center pada Rabu (26/03/2025) siang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan barang bukti 1 lembar KTP atas nama pelaku AFL dan 1 lembar Visum Et Repertum.

Kalimantanlive.com/berbagai sumber