BPBD Balangan Salurkan Zakat Fitrah Lewat Baznas Balangan

Selain itu, Rahmi menyebut bahwa pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Salah satu tugas dan fungsi Baznas adalah mengumpulkan zakat fitrah yang telah diberi tugas oleh pemerintah pusat, dengan takaran yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Musrenbang Tingkat Kabupaten Balangan, 1780 Usulan Diprioritaskan Dalam RKPD Tahun 2026

Perlu diketahui, Baznas Kabupaten Balangan membuka layanan bagi SKPD maupun masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Penyerahan dapat dilakukan langsung di kantor Baznas yang berlokasi di samping Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan.