Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi Pemprov Kalsel atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Tiga Program Strategis Jadi Prioritas Pemprov Kalsel dalam RPJMD 2025-2029
“Kami akan melakukan audit terhadap LKPD yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” jelas Andriyanto.
Selain Pemerintah Provinsi, seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan juga turut menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan LKPD Unaudited ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK akan melakukan audit selama beberapa bulan ke depan sebelum mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut.










