BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, dalam acara yang berlangsung di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Jihad Banjarmasin
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menekankan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap laporan ini dapat diperiksa secara independen oleh BPK untuk mendapatkan opini terbaik,” ujar Muhidin.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah di Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan guna memastikan anggaran daerah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK terus terjalin dengan baik, sehingga kita bisa mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien,” tambahnya.







