TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong bersama jajaran Polsek menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga bagi pemudik yang akan merayakan libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Layanan penitipan ini dilakukan sebagai langkah upaya kepolisian kepolisian dalam meningkatkan keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.
#Baca Juga :Program Bela Tani, Kecamatan Murung Pudak Salurkan Bantuan ke Masyarakat Penerima Manfaat
#Baca Juga :Bupati H Fani Resmikan Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Halaman MPP Tabalong
#Baca Juga :Layanan Labuh Gratis Resmi Diberangkatkan, Bupati Tabalong: Beri Kemudahan Mudik Masyarakat
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan bahwa masyarakat sudah dapat menitipkan kendaraannya serta barang berharga lainnya ke kantor polres ataupun Polsek terdekat.
“Setiap warga yang menitipkan barang akan mendapatkan bukti resmi dari kepolisian sebagai jaminan keamanan dan semua pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya, Sabtu (29/03/2025).
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan fotokopi KTP serta surat bukti kepemilikan kendaraan atau barang yang akan dititipkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kemudahan dalam pengambilan kembali barang setelah mudik.
Selain itu, Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan mulai daei pintu dan jendela harus dikunci dengan baik hingga aliran listrik serta kompor gas sebaiknya dimatikan guna mencegah potensi kebakaran.
“Warga juga disarankan untuk memberi tahu ketua RT atau tetangga terdekat mengenai keberangkatan mereka agar lingkungan sekitar tetap terpantau,” imbau Iptu Joko.
Keamanan selama perjalanan mudik juga menjadi perhatian kepolisian bahkan pengendara juga tak luput diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berangkat, serta membawa perlengkapan berkendara yang lengkap, termasuk surat-surat kendaraan dan SIM.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menggunakan jalur mudik yang aman serta memanfaatkan pos pengamanan yang telah disediakan untuk beristirahat atau mendapatkan bantuan jika diperlukan.
Polres Tabalong juga mengingatkan agar warga tidak membawa barang berharga dalam jumlah berlebihan selama perjalanan.
Penggunaan transaksi non-tunai lebih disarankan untuk mengurangi risiko kejahatan. Jika masyarakat mengalami kendala di perjalanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, layanan darurat 110 siap dihubungi selama 24 jam.
Dengan adanya layanan penitipan kendaraan dan barang berharga ini, serta kesiapsiagaan kepolisian dalam mengamankan arus mudik, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan dengan tenang dan aman serta merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa rasa khawatir terhadap keamanan rumah dan barang berharga yang ditinggalkan.
Kalimantanlive.com/berbagi sumber










