Melihat hal itu, tersangka mengejar korban dengan senjata api rakitannya yang telah ia siapkan dari rumah. Korban yang saat itu lari, terhenti langkahnya karena bertemu dengan MJA (anak tersangka).
Saat itulah tersangka kemudian menembak korban sebanyak satu kali dari jarak sekitar delapan meter yang menyebabkan korban roboh.
BACA JUGA: Wakil Bupati Tala Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrologi
Sekitar pukul 13.40 Wita, sebut Kapolres, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut atau beberapa saat setelah kejadian di di depan kantor desa.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Kapolres mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan 338 KUHP, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman Pasal 340 (pembunuhan berencana) yakni pidana mati atau pidana hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 338 ancaman hukumannya yakni pidana selama 15 tahun. Lalu UU Darurat ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tindak pidana tersebut yaitu 1 buah senjata api rakitan, 1 buah Tas selempang berwarna hitam, 1 buah karet pegas pelatuk, 4 buah bahan bubuk/obat peledak,1 buah bahan proyektil, 5 buah proyektil kecil dan 1 buah proyektil panjang, 1 buah wadah takaran,1 buah sabut kelapa,dan 1 buah buku nikah.







