- Minimal 1-2 tahun bekerja di konsultan pajak, lebih disukai di bidang Transfer Pricing/Pajak Internasional.
- Pemahaman mendalam tentang peraturan pajak Indonesia dan perjanjian pajak internasional.
- Keterampilan komunikasi yang efektif, baik lisan maupun tertulis, dengan kemampuan untuk berinteraksi secara profesional dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
- Kemampuan untuk bekerja di lingkungan yang serba cepat dan mengelola banyak proyek dengan tenggat waktu yang ketat.
Baik untuk memiliki Kualifikasi:
- Memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia A, B, dan C.
- Memiliki pengalaman kerja di Kantor Akuntan Publik Big Four.
- Memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang produk dan layanan perbankan.
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang produk perbankan/treasury/pinjaman digital.
- Memiliki pengalaman dalam mengimplementasikan sistem akuntansi/produk perbankan.
- Memiliki pengalaman dalam menangani sengketa pajak.







