JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi siswa dari keluarga kurang mampu! Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) siap memberikan bantuan dana pendidikan agar kamu bisa terus sekolah tanpa hambatan biaya.
# Baca Juga :Puluhan Tahun Jadi Penjaga Sekolah, Karsin Akhirnya Diangkat Jadi Guru, Ini Nazarnya
# Baca Juga :Orang Tua Pelapor Dugaan Kekerasan SDIT di Banjarmasin Pilih Pindahkan Sang Anak Sekolah
# Baca Juga :Ini Atensi Bupati Bang Arul untuk Guru Honor Sekolah Swasta/Madrasah
# Baca Juga :Bupati Andi Rudi Latif Atensi Pelaksanaan Asta Pengelolaan Sampah Sekolah dan Kampus
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, serta peserta didik di jalur non-formal seperti Paket A, B, dan C.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sempat berhenti agar melanjutkan pendidikannya,” demikian yang tertulis di laman resmi PIP, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, dana PIP juga bisa digunakan untuk meringankan biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PIP?
Agar bisa menjadi penerima dana PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data dari Dapodik dan DTKS Kemensos.
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kondisi khusus seperti:
Yatim/piatu atau tinggal di panti sosial/asuhan
Baru kembali bersekolah setelah putus sekolah
Terdampak bencana alam atau konflik
Siswa berkebutuhan khusus
Orang tua/wali sedang menjalani hukuman pidana
Berstatus tersangka atau narapidana
Langkah Mudah Daftar PIP!
Bagi siswa yang memenuhi syarat, berikut cara mendaftar PIP:
Siapkan dokumen penting, seperti:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)







