PT SYK Garap Lahan Warga Alasan GPS Eror Dikritik Warga, Hingga Media Konglomerasi

Kembali tentang masalah PT. SYK dan warga Mukut, ia menyarankan agar ditangani dengan seadil-adilnya. Lebih baik lagi kalau didampingi Dewan Adat Dayak Barito Utara dan ormas-ormas Dayak lainnya. Dalam hukum Adat Dayak merusak tanah milik orang lain ada sanksinya, berat, kata dia.

“Semoga permasalahannya akan menjadi seperti antara warga Sikui dengan PT. BDA yang dimediasi Dewan Adat Dayak. Warga Barito Utara pasti mendukung advokasi terhadap warga kita. Seharusnya perusahaan berperilaku dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” pungkasnya.

Menurut beberapa informasi yang dihimpun, PT. SYK adalah anak perusahaan dari CBI Group (Citra Borneo Indah Group) yang didirikan oleh H. Abdul Rasyid Ahmad Saleh.

PT. SYK adalah milik putranya, sehingga merupakan perusahaan berjaringan ikatan keluarga.

Selain usaha perkebunan kelapa sawit, CBI Group juga diketahui memiliki jaringan bisnis lain seperti media masa.

Chain Reaction Research (CRR) sebuah lembaga riset internasional yang berpusat di Washington DC, memasukan CBI Group dan anak perusahaannya sebagai satu dari 10 pelaku deforestasi (penggundulan hutan) terbesar di Indonesia.

Tentang mediasi antara PT SYK dan warga Mukut, kami masih menunggu tanggal pasti diadakannya mediasi antara PT. Sepalar Yasa Kartika dengan warga mukut yang rencananya akan diadakan setelah Idul Fitri ini.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor