TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial WN (28) digelandang ke kantor polisi diduga melakukan aksi penggelapan sebuah sepada motor metik sewaan.
Pelaku ini merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang ditangkap di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan, Jum’at (04/04/2025) siang.
#Baca Juga :Kapolres Tabalong Turun Langsung Pantau Kelancaran Malam Takbiran Idul Fitri
#Baca Juga :Wanita Warga Pembataan Tabalong Kembali Lakukan Penggelapan Mobil
#Baca Juga :Gelapkan Motor Sewaan di Tabalong, Perempuan Ini Ditangkap Polsek Tanjung
Korban sendiri dialami seorang perempuan berinisial (RA) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang melaporkan ke Polres Tabalong atas tindakan penipuan yang menimpa dirinya.
“Kejadian bermula pada Kamis (20/02/2025) sore, pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (7/4/2025).
Pelaku yang mengirim pesan WhatsApp kepada korban bermaksud untuk menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama 3 hari dengan alasan untuk urusan pribadi, korban menjawab ada, lalu meminta data pribadi pelaku berupa photo KTP dan kartu keluarga
Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku meminta nomor rekening untuk membayar sewa uang tersebut sebesar Rp300 ribu selama 3 hari dan korban menyampaikan kepada pelaku bahwa untuk motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai.







