KALIMANTANLIVE.COM, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, dari jabatan dosen karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Pemecatan ini dilakukan setelah UGM melakukan pemeriksaan internal mendalam, termasuk memeriksa para saksi dan EM sendiri.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
Melanggar Etika dan Peraturan Rektor UGM
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta kode etik dosen.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ungkap Andi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Kasus Dilaporkan Sejak Juli 2024
Kasus kekerasan seksual ini pertama kali terungkap setelah pihak Fakultas Farmasi menerima laporan dari mahasiswi pada Juli 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS kemudian melakukan pendampingan terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap EM sebagai terlapor.
Dicopot dari Jabatan Akademik Sejak Awal
Salah satu langkah awal yang diambil UGM adalah membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
“Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Fakultas Farmasi tanggal 12 Juli 2024. Itu dilakukan jauh sebelum pemeriksaan selesai, demi perlindungan korban dan menjamin ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” ujar Andi.







