Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat, Kasusnya Sejak Juli 2024

Komite Pemeriksa Ditemukan Pelanggaran Serius

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dengan membentuk komite pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Masa kerja komite berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam regulasi kampus.

Putusan sanksi diambil berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

UGM Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Aman

Pemecatan EM sebagai dosen menunjukkan komitmen UGM dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan pelecehan. Kampus menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etik dan hukum yang mencederai integritas lembaga pendidikan.

(kalimantanlive.com/kompas/berbagai sumber)

editor : TRI