Pada saat itulah, seorang pria berinisial S (41) yang juga memegang sajam jenis belati, mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali ke arah dada yang berakhir meninggal dunia di tempat dan jenazahnya kemudian dibawa ke RS Boejasin untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Senin (7/4) sekitar pukul 05.35 WITA, terduga pelaku S menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar.
BACA JUGA: Pemkab Tanah Laut Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Susun RPJMD 2025-2029
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.









