Sekda Kota Banjarmasin Tegaskan Pengelolaan Sampah Sesuai Perda, Sampah Medis Harus Dikelola Secara Ketat

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyampaikan bahwa kebijakan terkait pengelolaan sampah yang baru-baru ini ditegaskan oleh Wali Kota Banjarmasin mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.

“Ini mengacu pada instruksi Wali Kota yang merujuk pada Perda, sehingga sebenarnya tidak ada hal baru, kami hanya menegaskan tata cara pembuangan sampah yang sudah diatur sebelumnya, termasuk jam buang sampah, pemindahan, dan sebagainya,” ujar Ikhsan saat diwawancarai, Selasa (08/04/2025).

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Dorong Peningkatan Kapasitas Pengolahan Sampah dan Aktivasi Bank Sampah

Ikhsan menambahkan bahwa saat ini belum ada penerapan sanksi, namun pihaknya membuka kemungkinan untuk memberlakukan sanksi sewaktu-waktu.

“Kami belum menerapkan sanksi, namun nantinya bisa saja diberlakukan, termasuk denda atau tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” sambungnya.

Terkait dengan sampah medis, Ikhsan menegaskan bahwa pengelolaan sampah medis harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena bahaya yang ditimbulkan.

Sampah medis tidak hanya diatur dalam Perda, tetapi juga dalam Undang-Undang terkait kesehatan.