“Sampah medis lebih berbahaya lagi, karena selain diatur dalam Perda, juga ada peraturan yang lebih serius terkait dengan kesehatan, sampah medis tidak boleh dibuang sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa sampah medis yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Ada yang terorganisir, ada juga yang membuang secara mandiri pada malam hari, yang kita tidak tahu siapa. Tapi ini bisa dikenali, jejak-jejaknya bisa dilacak,” kata Ikhsan.
Sehingga ia juga menekankan bahwa sanksi yang lebih tegas bisa diberlakukan, sesuai dengan peraturan yang ada, dan bisa berujung pada pidana jika terbukti melanggar.
“Sanksi tegas ini mengacu pada peraturan pusat, dan jika terbukti, bisa dijerat dengan pidana,” tandasnya.
(Kalimantanlive.com/Lina)







