MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga para tersangka money politic yang digerebek warga pada tanggal 14 Maret lalu berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Selasa, 8 April 2025 pagi.
Proses ini menandakan perkara hukum ini akan naik ketingkat yang lebih jauh lagi, yaitu akan diproses oleh Kejaksaan dan selanjutnya menuju Persidangan.
Proses ini menandakan pula bahwa penyelidikan oleh Polres Barito Utara telah selesai, tanpa ada pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan atau dinyatakan lengkap. Berkas perkara dimaksud meliputi pula barang-barang bukti dan semuanya diregister (didaftar).
BACA JUGA : Ini Kronologi Proses Hukum Sejak Penggerebekan Politik Uang Di Muara Teweh Hingga Bendahara Paslon Tersangka
Para tersangka tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh menggunakan mobil tahanan Polres Barito Utara.
Di Kantor Kejaksaan, sekitar pukul 14.30 Wib tampak terlihat Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan dan jajaran anggota Reskrim Polres Barito Utara. Mereka berada di ruang Kejaksaan Negeri Barito Utara selama beberapa jam, sementara para tersangka berada di bagian dalam ruangan kantor.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan menjelaskan, pihaknya tidak seperti biasanya yang mana bisanya setelah mendapat tanda terima dan cap akan pulang, tetapi karena ini kasus Pemilihan yang diatur dalam peraturan bersama dan Undang-Undang Pemilu, maka wajib mendampingi para tersangka.
“Karena itu kita mendampingi hingga sore ini,” jelas Ricky.
Ricky berharap, dari rangkaian proses hukum ini keadilan dapat ditegakkan dan bermanfaat bagi Kabupaten Barito Utara.
Saat ditanya awak media ada berapa jumlah kuasa hukum para tersangka, Kasat Reskrim menyebut ada dari Jakarta dan ada pengacara lokal setempat.
Untuk jumlah para tersangka, disampaikan oleh Ricky ada 5 orang, 3 orang si pemberi money politic dan 2 orang si penerima.
Ricky memaparkan pula tentang ancaman hukuman. Pada Pasal 187 terdapat ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 adalah ayat yang agak panjang untuk si pemberi, dengan ancaman pidana 3 tahun sampai 6 tahun beserta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Sedangkan si Penerima juga memiliki ancaman yang sama.
“Untuk ayat 2 penerima pun dikenakan pidana yang sama. Amanat Undang-Undang kami harus melaksanakan itu,” kata Ricky.
Apabila nanti ada pertimbangan hakim atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutannya nanti di persidangan, ujar Ricky.
Ketika ditanya Kalimantan Live tentang adanya kemungkinan peluang tersangka bertambah selain 5 tersangka tadi, Ricky menjawab bisa saja.
“Bisa saja sampai 14 April,” kata Ricky.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib para tersangka keluar ruangan Kejaksaan di dampingi aparat Kejaksaan. Lalu menggunakan mobil tahanan dibawa lagi menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Teweh.
Wajah – wajah para tersangka tampak santai dan tak menunjukan kemuraman saat menuju mobil Kejaksaan. Mereka mengenakan pakaian yang tampak rapi dan tanpa mengenakan baju tahanan sebagaimana para tahanan umumnya.







