JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan! Ruben Onsu, presenter ternama yang belum lama ini memeluk Islam, tampil mengejutkan sebagai imam salat untuk aktris senior Desy Ratnasari dan putrinya, Nasywa. Momen mengejutkan ini langsung viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @by_abank, Ruben terlihat mengenakan kaus polo biru muda dan celana jin, berdiri di barisan terdepan sebagai imam salat. Sementara Desy Ratnasari tampil syahdu dalam mukena ungu bermotif putih, di samping sang putri yang mengenakan mukena serbaputih.
# Baca Juga :Ruben Onsu Umumkan Masuk Islam Hari Pertama Lebaran 2025, Berharap Bisa Istikamah
# Baca Juga :Ruben Onsu Ngaku Masih Trauma Kena Teror Mistis, Ada Darah di Kamar Mandi, Ayah Betrand Peto Curhat ke Ivan
# Baca Juga :Gerhana Bulan Terlama di Abad Ini Bakal Terjadi 19 November, Bulan Tertutup Selama 3 Jam 28 Menit
# Baca Juga :Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina Hari Ini, Lalu 2 Anggota TNI AU?
“Dan, Alhamdulillah-nya untuk pertama kalinya @ruben_onsu menjadi imam salatnya. Masyaallah,” tulis si pengunggah video yang diselimuti haru melihat perkembangan spiritual Ruben Onsu.
Namun, aksi Ruben ini langsung memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah sah seorang mualaf baru menjadi imam salat?
Sahkah Mualaf Jadi Imam Salat?
KH Agung Cahyadi, Lc, MA, dari Dompet Al-Qur’an Indonesia, memberikan penjelasan menenangkan hati. Dalam kanal YouTube resminya, ia menyebutkan bahwa sah atau tidaknya seseorang menjadi imam salat bergantung pada kualitas bacaan dan pemahaman terhadap tata cara salat.
“Kalau bacaannya baik, tajwidnya benar, dan tidak keliru dalam rukun salat, maka sah saja,” tegas KH Agung.
Ia juga menambahkan bahwa mualaf diperbolehkan menjadi imam asalkan sudah memahami rukun salat dan mampu melafalkan bacaan salat dengan benar. Kesalahan dalam bacaan yang mengubah makna bisa menjadi masalah besar, karena bisa membatalkan salat atau merusak kekhusyukan.
“Bahkan orang fasik pun bisa sah menjadi imam jika memenuhi syarat-syarat tersebut, meskipun jemaahnya tidak menyukainya,” tambahnya.










