MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pasca penggerebekan tanggal 14 Maret 2025 lalu yang telah membongkar sebuah kegiatan diduga kuat suatu perangkat kerja politik uang terorganisir dalam memenangkan Paslon tertentu, kini, setelah melewati beberapa rangkaian penyidikan ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan sebanyak 6 orang lagi masih raib entah dimana keberadaannya, karena tidak juga memenuhi panggilan Polisi.
Dalam aturannya, seorang dapat dijadikan sebagai tersangka harus pernah dijadikan sebagai saksi. Sedangkan hingga kini ke 6 orang tersebut tak pernah menghadiri panggilan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap ke 6 orang tadi.
“Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi untuk mereka,” kata Ricky saat di Kejaksaan Negeri Muara Teweh usai melimpahkan berkas perkara 5 tersangka pemberi dan penerima politik uang, Selasa (8/4/2025).
Seorang yang tidak bersalah atau tidak menyimpan suatu informasi penting semestinya tidak perlu takut untuk hadir sebagai saksi. Ke 6 orang tadi sudah semestinya hadir bila tidak menyimpan sesuatu yang “bahaya”, menurut pandangan masyarakat pemerhati.
Begitu pentingnya Saksi, dalam mekanisme hukum, alat bukti yang sah pada urutan yang pertama adalah saksi.
Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Lebih menarik mengenai pentingnya seorang Saksi, dalam beberapa literasi hukum terdapat yang disebut “Saksi Mahkota'”. Seorang Saksi yang umumnya ditarik sebagai Saksi Kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan hukuman.
Tentang masa berlaku atau daluarsa Daftar Pencarian Saksi (DPS) bagi ke 6 orang tadi, terdapat adanya pandangan bahwa akan selesai bersamaan tenggat waktu penyelesaian penyidikannya 14 hari. Bila masanya sudah habis, maka ke 6 orang tadi selamat, menurut pandangannya.
Waktu penyelesaian penyidikan menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 adalah berdasar bobot perkara: mudah, sedang, sulit dan sangat sulit. Sedangkan untuk kasus politik uang ini dikategorikan “sedang”. Dapat diperkirakan berapa lama kesempatan diberikan untuk kasus ini.
Menurut pendapat beberapa pihak, merespons hal tadi (daluarsa) dapat dengan cara melakukan Pelaporan kembali. Atau dengan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas). Karena tidak ada istilah daluarsa untuk “menindaklanjuti laporan”.
Salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) adalah GR. Pria ini dianggap beberapa pihak aktif berada pada ring 1 Paslon tertentu. Terdapat foto hingga vidionya berada dekat dengan sang Paslon, bahkan sebelum pencalonan.







