Berbekala informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat dan beberapa orang anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan saat duduk di dalam rumah kontrakan. Dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh anggota, ditemukan satu bungkus plastik yang masih berlakban dan satu botol bekas warna putih berisi sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat kotor 29,68 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu-sabu miliknya. Tak pelaku pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Kelumpang Barat guna proses lebih lanjut.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian







