Pemilik 29,68 Gram Sabu di Kotabaru Dicokok Dalam Rumah Kontrakan

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Angota Reskrim Polsek Kelumpang Barat membekuk pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku MS alias Amat (46) ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Selasa (8/4/2025).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Magalau, RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Wakapolres Kotabaru Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Kolaboratif di Desa Sarang Tiung

Hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu 18 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 29,68 gram.

Selain diamankan barang bukti 2 pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas warna putih, dan satu HP Vivo warna putih metalik.

Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, Dua Sekawan Dicokok Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto mengatakan, pelaku punya dua alamat tempat tinggal.

Tercatat di KTP, alamat pelaku adalah warga Jalan Fitriannur, RT.009/003, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Selain juga tercatat sebagai warga Desa Magalau Hulu, RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Menurut Agus, penangkapan pelaku ini berawal informasi masyarakat ke petugas. Di rumah kontrakan pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.