Namun demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa aturan tetap harus dipatuhi dan akan ada evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan jalur angkutan.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tapi juga pada solusi dan stabilitas sosial,” tutupnya.
(Kalimantanlive.com/A Hidayat)







