Digerebek Saat Santai, Pria di Kotabaru Tertangkap Simpan 18 Paket Sabu, Terancam Hukuman Mati!

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa siang (8/4/2025). Seorang pria berinisial MS alias Amat (45) ditangkap polisi saat tengah duduk santai di rumah kontrakannya, tanpa menyadari bahwa ia telah lama menjadi target pengawasan.

Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kelumpang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

# Baca Juga :Wakapolres Kotabaru Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Kolaboratif di Desa Sarang Tiung

# Baca Juga :Satreskrim Polres Kotabaru Bagikan Bingkisan Lebaran dan Bantuan ke Warga Kurang Mampu

# Baca Juga :Kapolres Kotabaru Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran, Berikan Bingkisan dan Himbauan

# Baca Juga :Polres Kotabaru Gencarkan Patroli Malam, Premanisme dan Balap Liar Dibasmi!

Sabu Disimpan di Plastik Lakban dan Botol Putih

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik berlakban serta sebuah botol putih bekas. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,08 gram sabu, dua pak plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu kami temukan di dekat tempat duduknya,” ujar Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade, SH.

Amat pun mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa ia telah menjalankan bisnis narkoba secara diam-diam di tengah permukiman warga.
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Amat kini menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan beratnya tindak pidana narkotika yang dilakukan.