Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Jabar memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan tegas. Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya karena pelaku berasal dari lingkungan tenaga medis yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien dan keluarga.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







