MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan politik uang menggemparkan yang terjadi di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS setempat, telah disidangkan perdana hari ini dengan 3 terdakwa kategori pemberi, 2 laki-laki dan satu perempuan, Kamis (10/4/2025).
Dua laki – laki sebagai terdakwa I adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43) dan terdakwa III perempuan adalah Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Sedangkan sebagai Pengacara ketiga tersangka adalah Roby Cahyadi, SH, Jubendri Lusfernando, SH, MH dan Sedi Usmika, SH berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2025.
BACA JUGA : Berompi Tahanan Dan Tangan Diborgol, Tersangka Politik Uang di Barito Utara Digiring Masuk Ke Pengadilan
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi atau penolakan/bantahan dari tergugat maupun terdakwa ini berlangsung sekitar kira-kira pukul 10:30 Wib di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Pada eksepsi dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN. Mtw, setelah kuasa hukum terdakwa membaca secara seksama dan teliti seluruh dakwaan Penuntut Umum, kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok eksepsi yang membantah dakwaan.
Diantaranya kuasa hukum menilai dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa secara utuh dan menyeluruh.
“Sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscur libel). Hal ini dapat merugikan terdakwa dalam membela dirinya dihadapan persidangan,” kata Jubendri saat membacakan eksepsi tiga pengacara terdakwa.
Jubendri pengacara putra Dayak kelahiran Desa Butong ini dalam membacakan eksepsi para kuasa hukum juga mempertanyakan tentang kejadian saat saksi (penggerebekan) mengambil kertas rekap berisi nama-nama yang disebut telah menerima uang dan belum menerima.
“Ada tulisan nominal uang atau angka (di kertasnya)?” tanya Juben pengacara yang sejak sengketa di MK sering muncul di pemberitaan nasional itu.
Selanjutnya para pengacara melalui Jubendri juga menilai dakwaan lebih mengambil dari sudut pandang seorang saksi bernama Mahyudin.
“Sedangkan dalam seluruh uraian dakwaan, tidak ada berisi bahwa saksi Mahyudin melihat ada transaksi, penyerahan dan penerimaan uang dalam rumah tersebut,” nilai Kuasa Hukum.
Adapun dalam dakwaan disebutkan beberapa kejadian baik sebelum peristiwa penggerebekan tanggal 14 Maret dan setelahnya.
Disebutkan, Muhammad Al Gazali Rahman baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Tajjalli Rahman Barson dan Widiana Tri Wibowo pada Jum’at 14 Maret 2025 berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
“Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih,” disebut dalam Dakwaan.








