Pansus III DPRD Kalsel Perkuat Penyusunan LKPj, Pelajari Best Practice ke DKI Jakarta

“Sebagaimana amanat Permendagri 15 Tahun 2004, LKPj harus ditindaklanjuti oleh eksekutif dan disampaikan kepada Kemendagri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan perlunya peran aktif perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Apresiasi Kinerja Komisi Informasi

“Rekomendasi dari DPRD perlu diproses bersama oleh perangkat daerah. Salah satu caranya adalah dengan memastikan inspektorat berfungsi optimal sebagai reviewer dalam penyusunan LKPj,” tambah Faisol.

Dalam diskusi yang berlangsung produktif, berbagai aspek teknis penyusunan LKPj, penguatan peran pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang lebih efektif menjadi fokus pembahasan.

Abidinsyah menekankan bahwa evaluasi terhadap rekomendasi sebelumnya juga menjadi perhatian Pansus III.

“Kami akan mengevaluasi apakah rekomendasi sebelumnya sudah ditindaklanjuti atau belum, karena penyelesaian rekomendasi tahun 2024 harus mempertimbangkan rekomendasi tahun sebelumnya,” tegasnya.