PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian pada Jum’at (11/04/2025) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kejadian ini bermula pada hari Senin, (07/04/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
BACA JUGA: HEBOH! Pantai Karindangan di Tanah Laut Dijual di Instagram, Mau Beli? Ini Alamatnya
Korban Berinisial Norhasanah selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU H Budi, depan Kuburan Muslimin, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Kemudian korban melanjutkan perjalanan untuk membeli kue kering di Pasar Datu Daim, Pelaihari.
Pada saat itu, korban meletakkan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 12 Pro Max berwarna biru di dashboard sepeda motornya.







