Terduga pelaku diamankan di rumah kediamannya beserta barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro Max berwarna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Tindak Pembunuhan, Ini Kronologi Nya
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S I K, M I K,melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, S I K, M I, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ricky mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
(Kalimantanlive.com/Syahza RM)










