BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas kewajiban memilah sampah dari rumah, meskipun mereka telah membayar retribusi kebersihan.
Mereka mempertanyakan alasan di balik tetap dibebankannya tanggung jawab pemilahan sampah kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, memberikan penjelasan bahwa retribusi yang dibayarkan oleh warga merupakan bagian dari layanan manajemen sampah, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, sesuai regulasi, pemilahan sampah merupakan tanggung jawab setiap individu sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
“Di undang-undang sudah jelas disebutkan, pengelolaan dan pemilahan sampah dimulai dari rumah, jadi masyarakat hanya diminta memilah saja, sedangkan proses pembuangan hingga ke TPA Banjarbakula itu menjadi urusan pemerintah,” jelas Ikhsan, Kamis (10/04/2025).
Terkait keluhan warga yang merasa keberatan untuk memilah sampah, menurutnya, memilah sampah di rumah adalah bagian kecil dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.







