MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pada sidang kedua kasus dugaan politik uang yang saat ini sedang menjadi perhatian khalayak, persidangan segment ke – 2 ini di isi dengan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke hadapan Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jum’at, 11 April 2025 kemarin.
Secara bergantian para saksi dimintai keterangannya di muka Majelis Hakim yang diketuai Sugiannur dan dua anggota Hakim lainnya.
Menariknya, banyak informasi baru dari para saksi yang mengangetkan para penyimak sidang yang berlangsung dari pagi hingga larut malam itu.
Berikut ini beberapa keterangan saksi yang banyak menyedot perhatian para pemerhati jalannya sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh saat itu.
Kesaksian Saksi Komisioner Bawaslu Barito Utara Adi Susanto.
Hasil klarifikasi Bawaslu sebelumnya terhadap 3 orang yang kini telah menjadi terdakwa, Bawaslu mendapatkan di luar pembagian takjil yang dilakukan para terdakwa dan rekan-rekannya ada terdapat pula pembagian uang.
“Deden berperan sebagai pemberi uang, yang satunya lagi Widiana itu sebagai yang memverifikasi data yang datang, Tajjalli ia membagi uang dan takjil juga,” jelas Adi Susanto.
Jaksa menanyakan pula tentang dua orang terdakwa sebagai penerima uang dalam persidangan ini, yaitu Haris dan Halim. Apakah dilakukan penangkapan atau datang sendiri untuk memberikan keterangan?
Adi Susanto menjawab, “ia datang sendiri pada malam hari itu” jawabnya.
Keterangan ini memberikan informasi bahwa kedua tersangka penerima uang datang sendiri dengan itikad baik dalam pengungkapan kasus politik uang ini. Kedua tersangkapun saat ini sedang diajukan oleh Pengacaranya untuk menjadi Justice Collaborator atau orang yang akan membantu pengungkapan kasus ini.
Dilanjutkan Adi Susanto lagi, bahwa dua orang terdakwa itu mengaku memang hadir pada saat kejadian money politics di rumah itu dan dia sempat menerima uang sebesar 10 juta rupiah.
Kemudian Jaksa menanyakan pula tentang peranan seorang perempuan bernama Lala Mariska hasil dari proses pemeriksaan oleh Bawaslu atau Gakkumdu pada saat itu.
Ternyata Lala memiliki tugas yang sama dengan terdakwa Widiana yang kini di sidang, yaitu bertugas untuk mengecek dan memverifikasi data yang datang pada waktu itu seperti daftar nama dan KTP warga.
Lala Mariska saat ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah menghadiri panggilan Polisi untuk menjadi Saksi dalam kasus ini.
Kesaksian Saksi Mahyudin.
Saksi Mahyudin adalah orang yang menggerebek dan memidiokan peristiwa penggerebekan saat itu. Vidio yang viral hingga ke nasional tersebut adalah hasil dari rekamannya.
Dalam keterangannya Mahyudin bahkan ada menyebut tentang nama-nama. Seperti berinisial Haji N atau KYM beserta saudara kandungnya perempuan seperti Hajah MR dan RJ.
Dihubungi terpisah oleh Kalimantan Live mengenai nama-nama tadi Mahyudin menerangkan, saat ditanya dalam sidang apa motivasi sehingga dirinya menggerebek pada tanggal 14 Maret lalu, Mahyudin menjawab termotivasi dari isu-isu yang berkembang sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Termotivasi dari awalnya adanya isu-isu yang berkembang sebelum dan sesudah putusan MK. Sebelumnya kita mendengar bahwa ada pendataan massif di TPS 01 oleh ibu R yang mana ibu dari Widi (terdakwa) saat ini. Bahwa beliau mengumpulkan data-data KTP dari pemilih di TPS 01 Melayu untuk di bawa kepada Hajah MR di Jalan Bangau, sehingga tanggal 24 Desember itu info yang kami dapatkan mereka diberi uang panjar (DP) sebanyak 1 Juta,” terang Mahyudin.
Setelahnya ada isu bahwa ada pembagian uang pada 5 tempat di wilayah Kecamatan Teweh Tengah ditempat-tempat keluarga inti dari Paslon 02.
“Selanjutnya pada tanggal 7 kami mendapatkan informasi bahwa Pa KYM bersama 5 atau 6 buah mobil bertulis HAC mini bus mengumpulkan masyarakat Malawaken TPS 04 di dalam mobil dan diangkut sampai di suatu tempat, lalu dilakukan pembagian uang langsung oleh pak KYM di dalam mobil,” jelas Mahyudin.
Mahyudin dan kawan-kawannya langsung ingin menelusurinya. Setelah sholat asar ia dan 3 orang temannya mencoba mencek benar tidaknya peristiwa itu dengan berangkat langsung ke Malawaken setelah lebih dahulu melapor ke Bawaslu dan Kepolisian.
“Kepolisian mempersilahkan menggerebek asal tidak sampai terjadi perkelahian,” lanjutnya.
Tujuannya hanya sekadar ingin mengetahui saja. Ternyata setelah disana, karena terlambat atau ada faktor lain upaya mereka gagal. Inilah yang memotivasinya hingga melakukan penggerebekan 14 Maret lalu.
Rangkaian mendengarkan keterangan saksi selanjutnya yang juga sangat menarik lagi adalah ketika sang pemilik rumah tempat kejadian berlangsung dihadirkan memberikan kesaksian.
Saksi Suparno Pemilik Rumah
Ia menyebut beberapa nama orang penting dan terkemuka di Barito Utara seperti Hajran dan Masdulhag.
Keduanya adalah mantan ASN dan pernah menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Barito Utara. Hajrannor diketahui pernah menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Masdulhaq pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya dihubungi Pak Hajrannor supaya mengakui uang (250 juta) yang ditemukan sebagai uang milik saya atau milik kantor. Pokoknya kamu bilang begitu,” ungkap Suparno, pemilik rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, yang menjadi tempat penggerebekan politik uang 14 Maret 2025 lalu.
Suparno menceritakan riwayat kejadian dari mulai pembelian rumah hingga saat rumahnya dipinjam.
Rumah itu dibeli Suparno dari Dirhamsyah. Rumah mulai digunakan sebagai kantor sejak Desember 2024. Suparno berprofesi sebagai konsultan.
Ia menceritakan, pada Rabu tanggal 12 Maret 2025 awalnya dirinya ditelepon oleh Hajrannor yang bermaksud meminjam salah satu ruangan di rumah kantornya itu untuk mengadakan acara rapat kecil-kecilan. Berhubung sudah saling kenal baik Suparno mengijinkan.
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 9 pagi, empat orang pria dengan menggunakan mobil Brio datang ke rumah tersebut untuk mengecek.
Mereka adalah Hajrannor, Masdulhaq, Adi Muliadi dan seorang pria lagi yang tak dikenalnya
Setelah kedua pihak bertemu, disepakati untuk memakai ruang dapur sebagai tempat rapat kecil-kecilan itu.
Hajrannor juga menyampaikan permintaan agar pada Jumat, Suparno meliburkan para karyawannya.
Hajrannor berpesan pula agar kunci pintu di samping rumah tersebut dititipkan kepada Kiki keponakan Hajrannor. Permintaan itu dipenuhi oleh Suparno.
Suparno saat itu ada sempat bertanya hendak mengadakan rapat apa kepada Kiki, dijawab Kiki “Itu urusan Bos (Hajrannor)”.










