MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Negeri Muara Teweh masih menggelar sidang terkait dugaan politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 lalu, tepatnya mendekati Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Barito Utara.
Sebagaimana diketahui,
Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi konstitusional warga negara demikian pula dengan maksud dari keputusan-keputusannya.
Namun pasca perintah MK yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di 2 TPS Barito Utara, 8 hari jelang PSU tersebut, ternyata publik Barito Utara hingga nasional digemparkan dengan penggerebekan dugaan politik uang disebuah rumah di Muara Teweh yang viral.
BACA JUGA : Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Jelang PSU Barito Utara, Ini Dakwaan dan Bantahannya
Kini ada 3 orang terdakwa diduga pemberi uang yang diajukan ke meja hijau, sedangkan 6 orang lainnya yang saat itu juga berada di dalam rumah tersebut tidak diketahui rimbanya, kendati sudah masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh Polres Barito Utara.
Salah seorang terdakwa dalam kasus itu adalah Wakil Bendahara Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi Saja), Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, serta orang yang dikenal sering mengikuti kegiatan kampanye Paslon dimaksud di ring 1 nya, seperti pria berinisial GR dan beberapa orang lagi.
Persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh saat ini ternyata mendapat pandangan pemikiran yang kritis oleh tokoh Dayak paling berpengaruh di Barito Utara, Surya Baya.
Kemenangan Paslon 02 pada PSU yang lalu bagi Surya Baya jika memang dimenangkan tanpa kecurangan politik uang, mengapa terjadi penggerebekan tanggal 14 Maret lalu?
Pemikiran Surya Baya ini mengajak publik merenungi secara pelan-pelan kasus ini dengan lebih dalam lagi menggunakan pemikiran yang lebih tajam dan peka.
Jika seandainya tidak ada politik uang, seharusnya tidak ada yang digerebek dan tidak akan “geger” menurut pemikirannya. Semuanya akan berjalan dengan mudah saja.
“Di dapat barang bukti beserta saksi, ada tiga tersangka yang telah menjadi terdakwa,” kata Surya Baya lagi mengajak semuanya berpikir.
Kata-kata Surya Baya ini kembali mengajak publik untuk berpikir yang jauh lebih dalam lagi. Dengan adanya terdakwa untuk kasus dugaan politik uang ini beserta bukti-bukti dan saksi yang sudah disidangkan, artinya “masalah politik uang ini memang ada”.
Lanjutnya lagi, kalau kegiatan dirumah tempat para terdakwa digerebek tidak ada kaitannya dengan money politic, mengapa tim pengacara untuk para terdakwa pun merupakan pengacara kontestan politik 02? Bagi Surya Baya semua itu adalah semacam suatu “petunjuk” dan memunculkan pertanyaan apakah memang sepaket?
“Siapa yang membiayai pengacara?” tanya Surya Baya lagi.







