Pertanyaan Juben ini segera disambut dengan tanggapan negatif dari warga yang menyaksikan jalannya persidangan melalui TV berukuran besar di luar Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh yang disediakan bagi penonton diluar.
Sebagaimana diketahui, dasar pembuktian hukum pidana dilakukan menurut keyakinan Hakim yang timbul dari alat-alat bukti, minimal 2 alat bukti.
Sidang terus berjalan sampai akhirnya Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Alat bukti yang sah ialah :
– saksi
– keterangan Ahli
– surat
– petunjuk
– keterangan terdakwa.
Artinya tidak hanya atas dasar harus “melihat” perbuatannya saat dilakukan.
Dari urutannya, keterangan saksi adalah yang paling pertama, sedangkan keterangan terdakwa justru berada di paling bawah sebagai alat bukti. Terdakwa mengaku atau tidak mengaku bukan menjadi persoalan dalam persidangan.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







