Pengacara Terdakwa Dugaan Politik Uang Di Barito Utara : Ada Melihat Menyerahkan dan Menerima Uang? 

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sidang ke dua beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada kasus dugaan politik uang yang terjadi 8 hari sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 14 Maret yang lalu digelar lagi di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jum’at, 11 April 2025 pagi.

Sidang kali ini menghadirkan enam orang Saksi yang secara bergantian duduk dimuka persidangan dan dicecar pertanyaan dari segala sisi oleh Jaksa dan pengacara untuk menguji keterangannya.

Saksi yang dihadirkan adalah Adi Susanto Komisioner Bawaslu Barito Utara, Malik Muliawan, Mahyudin, Endang (Polisi), Indra Kamara dan Suparno pemilik rumah tempat peristiwa terjadi.

BACA JUGA : Pandangan Penting Tokoh Dayak Barito Utara Surya Baya Pada Sidang Dugaan Politik Uang di PN Muara Teweh

Keterangan yang diberikan saksi di persidangan berada di bawah sumpah, serta harus berdasarkan pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri serta bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut, dan juga ada konsekwensi pidana apabila bersaksi palsu.

Apabila saksi memberikan keterangan hanya berdasarkan pendapat, asumsi atau dugaan sendiri, maka keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai suatu pertimbangan hakim atau tidak termasuk barang bukti.

Berdasarkan KUHP Pasal 185 ayat 6 dinyatakan, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya.

Serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, juga alasan yang disampaikan saksi memberi keterangan tertentu.

Termasuk cara hidup dan kesusilaan dan hal-hal lain yang pada umumnya dapat mempengaruhi apakah keterangan itu dapat dipercaya atau tidak.

Dalam persidangan ke dua ini pengacara ketiga terdakwa dugaan politik uang, Jubendri Lusfernando banyak mengajukan pertanyaan tentang kejadian kepada para saksi yang dihadirkan.

Kepada Malik Muliawan dan Mahyudin yang menjadi Saksi saat itu, Juben panggilan akrabnya, menanyakan pertanyaan yang hampir serupa kepada keduanya.

“Apakah saudara saksi melihat ada pembagian uang saat masuk ke rumah itu,” tanya Jubendri.

“Ada melihat menyerahkan dan menerima uang?” tanya Juben dibagian pertanyaan berikutnya.