MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Selain komisioner Bawaslu Barito Utara yang dimintai keterangan sebagai Saksi di sidang ke 2 dugaan tindak pidana politik uang yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdapat pula saksi Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
Siska memberikan keterangannya dari jarak jauh kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui vidiotelefoni dua arah atau zoom, karena sedang berada di Jakarta pada saat itu (11/4/2025).
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Siska Dewi Lestari kenapa Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dan karena kejadian apa?
Siska menjawab, “Kemarin kita dipanggil oleh pihak kepolisian dan dimintai klarifikasi atau keterangan karena adanya dugaan money politics,” jawab Siska.
BACA JUGA : Pengacara Terdakwa Dugaan Politik Uang Di Barito Utara : Ada Melihat Menyerahkan dan Menerima Uang?
Hakim bertanya lagi, money politics dari Paslon mana?
“Berdasarkan informasi yang disampaikan money politics Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2,” jawab Siska.
Selanjutnya dijelaskan oleh Siska, pada waktu itu dirinya dimintai keterangan terkait masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Hakim Ketua melanjutkan pertanyaan lagi, “Ada diperlihatkan isi surat ya?
Siska menjawab, “betul yang mulia”.
“Yang disitu ada contengan-contengan warna biru, betul? tanya Hakim Ketua.
“Iya ada daftar nama,” Jawab Siska.
Hakim Ketua lanjut menanyakan, apakah termasuk DPT di TPS 01 Kelurahan Melayu?
“Setelah kami cek memang betul nama yang ada disitu ada di dalam DPT TPS 1 Kelurahan Melayu,” jawab Siska kepada Hakim Ketua.
Secara lebih spesifik lagi Hakim Ketua menanyakan kepada Siska, “Itu dari nomor 1 sampai dengan 72?
“Iya, betul yang mulia,” jawab Siska mantap.
Hakim Ketua kemudian menyerahkan kesempatan untuk bertanya kepada Jaksa dan memintanya tidak menanyakan kembali yang sudah ditanyakan.
“Apakah dari pihak KPU memiliki daftar nama-nama Tim Pemenangan?” tanya Jaksa kepada Siska Dewi Lestari.
“Daftar nama-nama Tim kampanye,” kata Siska.
Lantas Jaksa menanyakan, “Kalau untuk daftar nama-nama Tim kampanye apakah ada diantara foto-foto yang ditunjukan dari pihak Kepolisian, apakah ada nama-nama diantara terdakwa dipersidangan saat ini di Tim Pasangan Calon 02?” Ditambahkannya lagi, “Muhammad Al Gazali Rahman dan Widia?”
Dijawab Siska, “Kalau Muhammad Al Gazali Rahman di nama-nama Tim Pemenangan itu adanya pada waktu tahapan kampanye,” jawabnya.
Saat ditanya tentang specimen surat suara yang di dalamnya nomor urut 1 blur, sedangkan Paslon nomor urut 2 tertera jelas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya apakah merupakan produk dari KPU?
“Itu bukan produk yang dikeluarkan oleh KPU,” jawabnya.
Kemudian giliran pengacara terdakwa, Jubendri Lusfernando, yang bertanya kepada Siska Dewi Lestari. Ia menanyakan tentang tim kampanye yang disebutkan Siska tadi.
“Kemudian pada tahapan PSU apakah Tim Kampanye tersebut masih berlaku?” tanya Juben.
Siska menjawab, “Pada intinya kami diperintahkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melaksanakan PSU saja, tidak ada kampanye,” jawab Siska.
Juben lanjut menanyakan, “Saudari Saksi, ada tidak dari Paslon 02 memasukan Surat Pemberitahuan perubahan susunan tim kampanye kepada KPU Barito Utara?”
Dijawab Siska, “Saya baru mengetahuinya ada, pada tanggal 10 Maret suratnya, tahun 2025,” jawab Siska.







