Jumlah tidak terbatas, selakn kepala keluarga, istri serta anak atau yang tercantum di kartu keluarga (KK) bisa dimasukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah daerah Kotabaru.
“Kecuali bagi sudah masuk kepesertaan atau misal yang pelayanan kelas 1 atau 2, tidak bisa lagi pindah ke kelas 3. Program BPJS UHC ini kelas 3,” terangnya.
Ditambahkan Erwin, update data untuk kepesertaan BPJS, Dinkes menyingkronkan data dengan Disdukcapil Kotabaru untuk keakuratan.
“Meski sekarang sudah sudah 100 persen, kami terus update. Karena kan, mungkin ada yang meninggal, bayi baru lahir. Dan, kami akan terus sosialisasi melalui petugas kesehatan. Syaratnya hanya KTP dan KK,” tandasnya Erwin. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian










