“Prinsipnya, di TPAS Basirih itu harus menghentikan praktik open dumping dan menutup zona-zona yang sudah tidak layak,” tegas Ikhsan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemko sebenarnya ingin segera melakukan perbaikan dan penanganan di lokasi TPAS.
Namun, upaya tersebut belum bisa dilakukan karena area TPAS saat ini masih dalam status garis polisi (police line).
BACA JUGA: Pemeliharaan dan Pengelolaan Air Mancur Pasar Lama Dibahas Antar Instansi di Pemko Banjarmasin
“Kita ingin masuk untuk melakukan perbaikan, tapi tidak mungkin karena kondisinya masih di-police line. Jadi, kita masih menunggu hasil evaluasi dari pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan keduanya ke TPAS Basirih, Menteri Hanif menerima langsung paparan dari Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, terkait rencana pengelolaan sampah dengan sistem Controlled Landfill.
Sistem ini diusulkan sebagai solusi pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Namun, Menteri Hanif mengaku belum bisa memberikan keputusan akhir, ia menyebut bahwa saat pendalaman awal ditemukan bahwa data mengenai TPAS Basirih masih belum lengkap.







