Dengan terbitnya PP Tunas, Menkomdigi menegaskan bahwa itu adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. PP itu mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas.
“Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” ujarnya.
Bali, lanjutnya, dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan bahwa Unud siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik.
“Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.









