Menkomdigi Meutya Hafid: PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman, Bukan Melarang

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Dosen Fakultas Hukum Unud Edward Thomas Lamury Hadjon S.H., LL.M mengungkapkan apresiasi atas terbitnya PP Tunas, namun menyoroti perlunya kejelasan dalam Pasal 15 yang dianggap krusial bagi perlindungan anak.

“Pasal tentang wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi anak sebaiknya diwajibkan langsung kepada PSE agar tidak dikelabui,” sarannya.

BACA JUGA: Tragis! Saat Menkomdigi Meutya Nyatakan Perang, 11 Pegawainya Malah Lindungi Ribuan Situs Judi Online

Tidak berbeda, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si menilai PP Tunas sebagai langkah positif dari Pemerintah.

“Meskipun ada penyempurnaan, tapi pemerintah sudah ada upaya memproteksi generasi ini agar tidak sebebas-bebasnya mengakses konten yang belum sesuai dengan usianya,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi, M.Erg, Psi, Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran Unud, berharap agar ke depan ada pasal yang mengatur tentang pertimbangan kesiapan mental seseorang dalam penggunaan teknologi digital.

Dengan demikian, PP Tunas diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan bertanggung jawab.

Sumber: Rilis Kemenkomdigi