JAKARTA, Kalimantanlive.com– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tapi justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda dengan roda bantu terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sejak Awal Januari 2025 Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Judol dan Take Down 711.522 Konten Negatif
Menkomdigi mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas, minggu (13/4/2025) di Universitas Udayana (Unud), Bali.
Menkomdigi juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.
“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” jelasnya.










