BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria di Banjarbaru harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan aksi penipuan bermodus penggelapan motor rental. Pelaku, Sigit Hariyadi (36), ditangkap polisi setelah mencoba menjual Yamaha NMAX yang sebelumnya ia sewa dari sebuah rental di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara.
Aksi nekat ini sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian warganet, terlebih karena pelaku menggunakan identitas lengkap saat menyewa motor namun tidak pernah mengembalikannya.
# Baca Juga :Polres Tangkap 6 Bandit Curanmor, Kapolres: Menumpas Jaringan yang Meresahkan Warga
# Baca Juga :Polisi Tembak 2 Bandit Curanmor di Probolinggo, Satu Tersungkur di Jalan!
# Baca Juga :Operasi Jaran Intan 2025, Polres Balangan Berhasil Amankan 7 Tersangka Curanmor
# Baca Juga :Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Tanah Bumbu, Motor Raib dalam Hitungan Menit
Modus Lama, Tapi Masih Sering Makan Korban
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan.
“Pelaku menyewa motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 3301 PL dari rental milik H. Arsyad pada Senin, 25 November 2024. Perjanjiannya hanya 1 x 24 jam, namun motor tidak dikembalikan,” ujar Kompol Heru saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Pemilik Rental Lacak Motor dengan GPS, Pelaku Ketahuan Mau Jual
Merasa ada yang tidak beres, pemilik rental segera melacak posisi motor menggunakan alat GPS yang telah dipasang di kendaraan. Hasilnya mengejutkan: motor tersebut ternyata dibawa pelaku dan hendak dijual kepada pihak lain.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sebelum transaksi penjualan terjadi.







