KOTABARU, Kalimantanlive.com – Komisi 3 DPRD Kotabaru belum lama tadi melakunan rapat kerja (Raker) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru berlangsung di ruang rapat Komisi 3.
Rapat kerja bersama mitra, Komisi 3 fokus membahas soal regulasi kebijakan rujukan pasien emergency.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru, M Zaini Berharap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Maksimal Terbantu dengan Program UHC
Selain membahas terkait pengrekrutan nakes atau tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Hal itu dikatakan, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotabaru Rahmad S.Pd kepada Kalimantanlive.com, kemarin.
Baca Juga : Ketua Komisi 2 DPRD, Abu Suwandi Apresiasi Kinerja Dinkes Kotabaru
Dalam rapat kerjanya, Rahmad mengulik terkait pelayanan kesehatan sebelumnya di rumah sakit Kotabaru dengan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mamupu).
“Masih ada, baru aja,” ujar Rahmad saat rapat kerja bersama pihak Dinkes Kotabaru.
Diketahui, untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebelumnya menggunakan SKTM. Namun sekarang lebih mudah, sejak diterapkan program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat memiliki KTP Kotabaru secara otomatis dimasukan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.








