JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Tiga hakim senior resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar.
Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
# Baca Juga :Bupati Kotabaru Menghadiri Rakor KPK RI Wujudkan Pemerintahan Daerah Bebas Korupsi
# Baca Juga :DPRD Kalsel dan KPK Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi
# Baca Juga :Daftar Dirut Pertamina Terjerat Kasus Korupsi: Skandal yang Merugikan Negara hingga Ratusan Triliunan Rupiah
# Baca Juga :Tentukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Tunggu Hasil Audit BPK RI
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Uang Suap Mengalir Dua Tahap: Total Rp22,5 Miliar!
Skema suap ini disebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai pihak pemberi uang.
Tujuannya? Agar ketiga hakim tersebut memutus perkara ekspor CPO dengan vonis lepas (onslag) bagi tiga perusahaan raksasa.
Uang suap disalurkan dalam dua tahap:
Tahap Pertama: Rp4,5 miliar diberikan langsung di ruang kerja MAN, yang kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag oleh ASB dan dibagikan kepada dirinya, AL, dan DJU.
Tahap Kedua: Antara September–Oktober 2024, DJU menerima dana Rp18 miliar dari MAN. Dana tersebut lalu dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.







