Rinciannya:
ASB: Terima dalam bentuk dolar AS, setara Rp4,5 miliar
DJU: Dolar AS setara Rp6 miliar
AL: Dolar AS setara Rp5 miliar
“Pembagian uang dilakukan di lokasi publik untuk menghindari kecurigaan. Namun, semua sudah kami petakan dalam penyidikan,” tegas Qohar.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para hakim tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dan pencabutan hak politik serta profesi.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan Indonesia dan menambah panjang daftar aparat hukum yang terjerat kasus korupsi.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







