Bupati Melantik Pengurus TP PKK dan Pengurus LPTQ Kotabaru Periode 2025-2029

Dengan susunan sebagai berikut, yaitu Ketua Pembina Bupati Kotabaru, Staf Ahli Kepala DPMD Kotabaru, Ketua Suci Anisa, Wakil Ketua I Ny. Siti Hadijah, Wakil Ketua II Risna S. Pane dan pengurus lainnya.

Sedangkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, Nomor : 100.3.3.2/125/KUM/2025, tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kabupaten Kotabaru Periode 2025-2029.

Penasehat LPTQ Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Forkopimda Kotabaru.

Pembina LPTQ, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kotabaru, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Ketua MUI Kotabaru.

Dengan Ketua Umum LPTQ, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Ketua Harian Drs. H. Bahrudin, Ketua I Dr. H. Nurzazin, Ketua II Kabag. Kesra Setda Kotabaru, Ketua III Dr. H. Ahmad Ismail Fani. Dan pengurus lainnya. (*)

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian

News Feed