KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik per 15 April 2025 tidak mengalami kenaikan. Artinya, tarif listrik untuk triwulan II (April–Juni 2025) tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resminya, Kamis (27/4/2025).
# Baca Juga :Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Dasar Listrik di Kuartal I 2022, Entah 3 Bulan ke Depan
# Baca Juga :PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh
# Baca Juga :Bupati H Fani Resmikan Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Halaman MPP Tabalong
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil.
Mengapa Tarif Tidak Naik?
Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi kestabilan ekonomi nasional.
Siapa yang Mendapatkan Subsidi?
Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Daftar Lengkap Tarif Listrik per 15 April 2025:
1. Golongan Rumah Tangga
900 VA-RTM (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
>6.600 VA (R-3/TR, TM): Rp 1.699,53/kWh
2. Golongan Bisnis
6.600–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
200 kVA (B-3/TM, TT): Rp 1.114,74/kWh










