TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2024 akan mulai menerima gaji pada bulan Mei 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani usai melantik dan menyerahkan SK pengangkatan kepada para CPNS dan PPPK TA 2024 di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (14/4/2025).
#Baca Juga :Ketua Komisi I DPRD Tabalong Minta Bupati Segera Angkat Direktur RSHBK Definitif, Ini Alasannya
#Baca Juga :791 ASN di Lingkup Pemkab Tabalong Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini Pesan Bupati H Fani
#Baca Juga :Bupati Tabalong Sampaikan FGD Penantaan Non ASN dan Penerapan Sistem Merit Sangat Penting
Bupati H Fani menjelaskan, penggajian bagi para CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat masuk pada bulan Juli 2024, namun pihaknya membuat kebijakan tetap mendapatkan gaji.
“Karena Juli dari pusat, kami tadi sudah menyampaikan akan ada penggajian,” jelasnya H Fani.
Ia mengatakan, untuk memulai pekerjaannya surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) pada 21 April 2024 berdasarkan SK yang telah ditetapkan.
“Saya kira SPMT nantu keluar SK nya, setelah itu harus wajib bekerja diamana dia diletakkan. Saya kira SPMT nya paling tidak sampai seminggu akan kami segerakan karena untuk penggajian kita tidak tergantung pusat,” katanya.







