Lain tempat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan untuk gaji CPNS dan PPPK akan dimulai pada Mei 2025.
Hanya saja gaji bulan April untuk PPPK akan dibayarkan sebagai tenaga honorer, sedangkan untuk CPNS tidak ada pembayaran gaji.
“Kalau gaji PPPK bulan April sebagai honorer, untuk CPNS di bulan Mei baru dibayar, untuk April tidak dapat,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Sementara untuk rincian besaran gaji masing-masing CPNS dan PPPK ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) sesuai pangkat golongan.
“Besaran gaji nanti berdasarkan Perpres sesuai dengan golongan nya,” lanjut Husin.
Selain mendapatkan atau akan menerima gaji pada Mei, para CPNS dan PPPK ini juga akan otomatis mendapatkan gaji ke-13.
“Dua bulan plus gaji ke-13, jadi itu yang ditanggung oleh daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Husin, Pemkab Tabalong mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp17 miliar lebih untuk pembayaran gaji CPNS dan PPPK untuk Mei dan Juni serta gaji ke-13.
“Jadi Rp17 miliar lebih yang kami alokasikan dana untuk itu. Ini kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







