KANDANGAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 12–14 April 2025.
Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Sungai Raya dan Kandangan, dengan melibatkan kader PKK dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Kunjungi DIY, Dalami Strategi LKPJ dan Pengelolaan Ekonomi Daerah
Dalam sosialisasi tersebut, Desy memperkenalkan dua peraturan daerah penting: Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Menurut Desy, kedua regulasi ini menjadi pijakan penting dalam membangun lingkungan yang ramah perempuan, anak, dan tetap menjaga nilai-nilai budaya lokal.
“Kader PKK memiliki peran strategis dalam menyukseskan Perda ini. Mereka bisa menjadi agen perubahan yang menyosialisasikan hak-hak perempuan dan anak serta mencegah kekerasan di lingkungan sekitar,” ujar Desy dalam sambutannya.
Selain perlindungan sosial, Desy juga menekankan pentingnya peran aktif PKK dalam pemberdayaan ekonomi perempuan.







