MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga, buka suara menanggapi selentingan di media sosial yang menyebut Lapas yang dikelolanya menerapkan perlakuan istimewa terhadap 3 tahanan terdakwa politik uang.
Halasson Sinaga menepis tudingan tersebut pada saat dikonfirmasi wartawan Kalimantan Live dan satu awak media lainnya saat mengunjungi Lapas tersebut, Selasa, 15 April 2025, Sore.
Diruang kerjanya dan dalam suasana yang santai, Halasson yang memegang prinsip sebagai pejabat profesional dan berintegritas itu menerangkan beberapa hal prosedural yang jarang diketahui masyarakat umumnya terkait tahanan.
BACA JUGA : Sidang di PN Muara Teweh Terdakwa Politik Uang Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Ditanyai Jaksa Ini
Ia mengatakan, perlakuan istimewa kepada tahanan adalah pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan.
Diceritakan oleh Halasson Sinaga, ketika 5 terdakwa diketahui akan dititipkan ke Lapasnya, ia tentu sudah mengetahui tahanan ini terkait polemik pada kontestasi apa.
“Begitu mereka masuk kemari kita langsung arahkan ke ruang registrasi untuk identitas diri. Tapi mereka kita masukan secara bertahap, tidak sekaligus lima untuk menghindari kontak antar mereka,” jelas Halasson Sinaga.
Prosedur pemeriksaan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Kelas IIB lanjutnya. Berikutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas. Tujuan dari proses tersebut untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas.
“Tiga orang kita arahkan mereka ke ruang KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), ruangan ditutup, untuk menghindari intervensi apapun. Kemudian yang dua orang lagi diarahkan ke ruang Pembinaan dan juga ditutup,” jelasnya.
Hal ini dilakukan agar tidak ada intervensi atau kontak mata satu sama lain saat itu. Setelah semuanya beres, selanjutnya mereka ditempatkan di blok hunian sebagaimana tahanan umumnya.
“Di blok hunian pun mereka terpisah, tidak satu kamar, dan yang perempuan di blok wanita,” ujarnya menjelaskan.
Sekali lagi pengaturan ruangan mereka yang dipisah-pisah sedemikian rupa sengaja agar satu sama lain tidak terjadi kontak pandangan, guna menghindari kemungkinan adanya intervensi ataupun intimidasi antar sesama tahanan.
Pada beberapa kesempatan, sewaktu kuasa hukum bertemu dengan kliennya, para terdakwa juga di tempatkan di ruang KPLP dan Pembinaan serta ditutup.
“Nah, padangan orang mungkin kenapa itu ditutup, kenapa di ruangan KPLP, disitulah mungkin ada yang memandangnya terdapat perlakuan istimewa,” kata dia.
Kepala Lapas Kelas IIB juga mempersilahkan bagi siapa saja untuk menanyakan kepada para keluarga terdakwa dan penasehat hukumnya, apakah dirinya menerima imbalan dari mereka. Ia juga menampik tudingan adanya penjaga yang melakukan pungutan dilapasnya.
Soal makanan yang disebut-sebut dapat diberikan bukan pada jamnya untuk terdakwa tertentu, menurut Halisson Sinaga disebabkan salah persepsi, karena pada awalnya keluarga terdakwa tidak mengetahui jam-jam diperbolehkannya mengantarkan makanan.







