Langkah pelarangan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.
(kalimantanlive.com/kompascom/berbagai sumber)
editor : TRI










